Makalah Sumber dan Penggunaan Dana Pendidikan - Putri Indah Rahmawati

Latest

Friday, October 27, 2017

Makalah Sumber dan Penggunaan Dana Pendidikan

Jumpa lagi ,nah langsung aja pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi informasi tentang makalah Manajemen dan Pembiayaan Pendidikan Tentang Sumber dan Penggunaan Dana Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Dalam pendidikan, tidak pernah lepas dari administrasi pembiayaan sekolah. Hal ini dapat dilihat dari hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat dikatakan bahwa tanpa biaya proses pendidikan disekolah tidak akan berjalan. Maka dari itu administrasi tidak lepas dari ruang lingkup kependidikan.
Dalam situasi bagaimana pun, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan. Pada sisi lain, negara melalui pemerintah harus terus mensosialisasikan pembiayaan pendidikan dengan mengacu pada standar baku, terutama tentang komponen pendidikan, proses belajar mengajar, kurikulum, dan target kompetensi kelulusan. Pembiayaan pendidikan harus ditata penggunaannya karena selain dari dana APBN/APBD, dana pendidikan juga bisa dipungut dari masyarakat melalui lembaga – lembaga pendidikan.

B. Rumusan Masalah
Sebagai usaha mengarahkan pembahasan dalam makalah ini, maka dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa sumber dana pendidikan ?
2. Apa penggunaan dana pendidikan ?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sumber – Sumber Pembiayan Pendidikan
      Dana yang bersumber dari APBN dan masyarakat harus diatur tentang pemungutannya, bagaimana menggunakannya, kemudian bagaimana mempertanggung jawabkannya. Pengaturan tentang pengelolaan pembiayaan pendidikan agar memiliki dasar hukum yang kuat perlu diatur setingkat Peraturan Pemerintah (PP).
      Berdasarkan Undang – undang Dasar 1945 dan Undang – undang No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan mendapat alokasi minimak 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN dan APBD). Pembiayaan pendidikan sebesar 20% itu memang seharusnya dipenuhi dari anggaran belanja dan bukan dari anggaran pendapatan. Selanjutnya, hal yang perlu dilakukan adalah menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut sesuai dengan jalurnya.

Pusat Studi Akuntansi Sektor Publik

Sumber pendanaan pendidikan diatur dalam pasal 47 dalam UU no 20 Tahun 2003 yaitu:
1. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
2. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengarahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3. Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Sejumlah daerah memang mengklaim telah mengalokasikan 20 % dana APBD untuk pendidikan. Akan tetapi, ternyata komponen gaji guru juga dimasukkan di dalamnya, sehingga anggaran di tingkat sekolah menjadi sama saja. Di sekolah – sekolah negeri, sebagian besar dana yang dihimpun dari masyarakat juga dipergunakan untuk menambah kesejahteraan guru dan segala hal – hal yang tidak ada kaitannya langsung dengan peningkatan mutu pendidikan.

B. Penggunaan Dana Pendidikan
Dalam penggunaan dana pendidikan tidak terlepas dari UU No 20, Tahun 2003 pasal 48 pengelolaan dana pendidikan yaitu:
1. Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efesiensi, transparansi, dan akuntabilitasi.
2. Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Ditinjau dari pengalokasian dana pendidikan yang diatur dalam pasal 49 terlihat jelas bahwa dana pendidikan telah diatur dalam UU No 20, Tahun 2003 yaitu:
1. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Dana pendidikan dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
4. Dana pendidikan dari pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
5. Ketentuan pengalokasian dana pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB III
Kesimpulan

Pembiayaan pendidikan tidak terlepas dari sumber dan penggunaan dana pendidikan. Sumber pendidikan telah diatur dalam UU No 20, 2003 pasal 47 yang sumber dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan mendapat alokasi dana 20% dari APBN dan APBD. Penggunaan dana pendidikan juga telah diatur dalam UU No 20, 2003 pasal 48 dan 49 tentang pengelolaan dan pengalokasian dana pendidikan yang juga didapatkan dari APBN dan APBD.

DAFTAR PUSTAKA

Fattah Nanang. 2009. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Idochi Anwar Moch. 2013. Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Bastian Indra. 2012. Akuntansi Pendidikan. Jakarta: Erlangga

2 comments:

  1. Best gambling sites 2021: Top 7 casinos for US players
    고양 출장마사지 gambling 삼척 출장샵 › gambling The online 강원도 출장안마 gambling market is 용인 출장마사지 growing at a rapid rate across all the forms of gambling. The legalization of online 부산광역 출장마사지 gambling in the U.S. is one of the

    ReplyDelete